Ketua DPD RI Minta BPOM Bikin Aturan Khusus untuk Pengembangan Jamu Nusantara

DPD RI – Peluang jamu Nusantara mendapatkan legalitas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi terhambat. Pasalnya, bukti-bukti empiris mengenai data keamanan masih minim. 

Untuk mendukung hal itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap BPOM melakukan sejumlah upaya dan terobosan agar kearifan lokal itu berkembang. Salah satunya membuat kebijakan atau aturan khusus.

“Pandemi membuka peluang pasar yang cukup besar bagi tanaman obat dan ramuan jamu tradisional. Kita harus memanfaatkan momentum tersebut, dimana saat ini back to nature sedang tren di masyarakat,” kata LaNyalla, Jumat (10/9/2021).

Berdasarkan data riset Kementerian Kesehatan, di tahun 2017 terdapat 32 ribu ramuan obat tradisional dan 2.848 jenis tanaman yang teridentifikasi sebagai bahan obat tradisional. 

Fakta khasiat obat dan jamu tradisional itu terkadang sulit dilakukan uji klinis. Umumnya ramuan dibuat secara turun temurun bahkan menggunakan teknik-teknik yang tidak biasa dan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang

Artinya banyak ramuan jamu tradisional hanya dapat dibuat oleh orang tertentu dan tidak dapat diproduksi secara massal. Hal inilah yang menjadi sulit dicari data empirisnya apalagi dilakukan uji klinis.

“Ramuan tradisional masuk pada kategori ramuan kuno tentu saja sulit bagi BPOM mengeluarkan izin edar. Karena ini merupakan kekayaan budaya dan keragaman hayati kita berharap BPOM memberi kebijakan dengan klausul tersendiri, dan tidak menggunakan aturan yang umum seperti untuk produksi obat-obatan massal lainnya,” papar Senator asal Jawa Timur itu.

 

 

Selain itu, LaNyalla juga mendorong agar BPOM mengumpulkan dokumentasi atau pembuktian secara empiris terhadap ramuan atau obat tradisional. Jadi, BPOM tidak akan terkendala lagi jika ada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftarkan produknya dengan klaim tertentu.
 
Diketahui setiap wilayah di Indonesia memiliki kekhasan yang sangat kental. LaNyalla mencontohkan di Pulau Jawa dikenal ramuan jamu dari rempah-rempah seperti jahe, temulawak, sambiloto, kunyit, dan lainnya. Di bagian tengah, seperti Bali, dikenal misalnya minyak aromaterapi, minyak balur, lulur tradisional, boreh borehan, dan juga sebagainya.

“Untuk Indonesia bagian timur, bahan alam yang dimanfaatkan oleh masyarakatnya adalah rumput laut, juga tanaman asli Papua yang terkenal seperti buah merah, sarang semut dan juga kayu akway,” katanya. 

Dengan potensi besar itu, ditambahkan LaNyalla, industri obat tradisional khususnya yang dikelola UMKM sangat layak diberi kesempatan dan difasilitasi untuk berkembang. 

“Selain mengembangkan budaya Indonesia dari tradisional ke internasional, UMKM jamu atau obat tradisional ini juga ikut mewujudkan kesehatan bangsa,” jelasnya. 

LaNyalla juga berharap supaya BPOM lebih sering melakukan sosialisasi dan komunikasi tentang standar dan faktor yang harus dipenuhi oleh UMKM terkait produksi obat tradisional.

“BPOM perlu juga memberikan solusi yang langsung menyelesaikan kendala dari para UMKM, sehingga produksinya sesuai koridor ketentuan yang berlaku,” lengkapnya.(*)