Wakil Ketua DPD RI: “Cabut Izin Kampus yang Tidak Memiliki Mahasiswa”

DPD RI – DIREKTORAT Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berencana menjalankan program merger atau penggabungan sekitar 1.600 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dalam program ini, PTS yang akan dimerger merupakan PTS yang jumlah mahasiswanya di bawah 1.000 orang.

Atas wacana ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin memberikan tanggapan melalui keterangan resminya Jum’at (30/04/2021).

“Kita berharap ada verifikasi faktual yang meliputi kredibilitas tenaga pengajar, dukungan sarana dan prasarana, serta jumlah mahasiswa diseluruh Perguruan Tinggi Swasta Indonesia. Jadi jangan hanya ditinjau dari sisi kuantitatif ya saja, sisi kualitatif proses pembelajaran harus yang utama. Karena penting ini dilakukan agar izin yang diberikan pemerintah tidak disalah gunakan”, ujarnya.

Pendidikan tidak boleh dibisniskan, lanjut sultan. Maka Perguruan Tinggi Swasta yang berdiri harus benar-benar menjadi pusat transformasi dari basis ilmu pengetahuan, bukan industri pendidikan yang hanya berorientasi keuntungan. Harus ada indikator keberhasilan yang dijalankan oleh kampus. 

Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menuturkan bahwa kampus harus melahirkan manusia-manusia unggul dan kompetitif, bukan hanya orang yang memiliki gelar. Maka saya sangat mendukung langkah pemerintah yang ingin melakukan merger terhadap kampus yang jumlah mahasiswanya dibawah 1.000. 

“Pengetatan regulasi atas izin pendirian dan operasional kampus harus terjadi, agar Perguruan Tinggi Swasta yang abal-abal dan hanya berorientasi bisnis dengan kampus yang benar-benar mendidik bisa teridentifikasi. Bahkan jika ada kampus swasta tidak memenuhi kriteria, cabut saja izin operasionalnya”, tegas Sultan.

Menurut Sesditjen Dikti Kemendikbud Ristek Paristiyanti Nurwardani, Kamis (29/4). jumlah PTS di bawah Kemendikbud saat ini mencapai 3.021. Dari jumlah tersebut, hanya 19 PTS yang memiliki jumlah mahasiswa di atas 20 ribu. Sedangkan PTS yang memiliki mahasiswa antara 1.000 hingga 20 ribu orang berjumlah ratusan.

Yang memperihatinkan dari pantauan Dikti, lanjut Paris, terdapat sekitar 2000 PTS yang mahasiswanya kurang dari 1000 orang.

 

 

Bahkan terdapat 336 PTS tidak memiliki mahasiswa alias nol mahasiswa. Di sisi lain, Paris juga mengutarakan terdapat lima PTS yang memiliki izin diduga palsu. PTS tersebut berada di Provinsi Jawa Timur yang kemudian pindah ke Provinsi Banten.

“Izin operasional yang dipalsukan di antaranya SK Izin Perubahan nama dan lokasi. Lalu izin pembukaan program pendidikan (prodi) akuntansi untuk jenjang sarjana di PTS tersebut, ” tukasnya.

“Walaupun Perguruan Tinggi Swasta memiliki kecenderungan sifat dan bentuk korporasi dan privatisasi, tapi kita berharap kampus tidak menghilangkan ciri dan idealisme pendidikan. Sebab wajah pendidikan harus tetap menjadi humanis dan populis. Dan merger ini sangat solutif dalam mengatasi masalah kualitas pendidikan di tingkat perguruan tinggi kita”, tutup Sultan. (*)