DPD RI – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyampaikan pernyataan soal temuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap dugaan penyelewengan anggaran dana otonomi khusus Papua.
“Semangat pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Jadi kita semua mesti memastikan bahwa landasan nilai itu harus tetap berjalan dan diwujudkan”, tutur Sultan B Najamudin.
Adapun isu penyimpangan ini mencuat akibat dari kerja Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang menemukan adanya dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi khusus Papua (Otsus Papua).
Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Achmad mengatakan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.
“Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan memberi manfaat luar biasa di segala aspek kehidupan bagi masyarakat Papua. Kita bisa menilai bagaimana Kebijakan yang dilaksanakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 ini dari sisi anggaran sudah mencapai Rp126 triliun dana yang telah digelontorkan. Hal tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Pusat mengakselerasi pembangunan Papua, dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur”, tegasnya.
Menurut senator muda asal daerah pemilihan Provinsi Bengkulu tersebut, pengawasan menjadi titik tekan terhadap dana itu. Pasalnya potensi kebocoran atau penyalahgunaan anggaran istimewa itu sangat besar.
Dampaknya akan sangat jelas terlihat, kata dia, yakni tingkat kesejahteraan, pembangunan dan mutu pendidikan masyarakat di Bumi Cendrawasih tidak akan berdampak kepada pembangunan jika dana tersebut menjadi bancakan para oknum disana.
“Potensi kebocoran dana otsus Papua sudah pernah disoal oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terutama dulu waktu terjadi gizi buruk di Kabupaten Asmat sempat menarik perhatian publik. Tentu kita tidak ingin ada satu rupiah pun penggunaan dana Otsus yang tidak bisa dipertanggungjawabkan”, jelasnya.
Atas dasar ditemukannya penyelewengan itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana otsus Papua.
“Kita mendukung seluruh pihak penegak hukum untuk bertindak dan memberantas korupsi disana sampai ke akar-akarnya. Dan selain kepada Kepolisian serta Kejaksaan, saya pun meminta KPK untuk dapat memperhatikan masalah ini. Harus ada efek jera kepada setiap tindak-tanduk yang terbukti merugikan negara dan hajat hidup orang banyak”, tutupnya. (*)