Wakil Ketua DPD Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras

DPD RI – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan keputusan pencabutan Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat soal investasi miras. 

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Menurutnya, orang nomor satu di Indonesia tersebut cepat merespon penolakan dari berbagai unsur masyarakat.

“Saya salut dan bangga kepada Bapak Presiden, dengan cepat beliau langsung memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja diteken beberapa hari lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Senator muda tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat ataupun ormas dan elite politik yang telah menolak berlakunya Perpres mengenai miras tersebut.

“Keputusan pencabutan Perpres ini bukan hanya bentuk kebesaran hati pemimpin nasional Bapak Jokowi untuk mendengarkan aspirasi dari setiap pihak. Tapi lebih dari itu, pemerintah telah menunjukkan bahwa kita hidup dalam situasi demokrasi yang tetap mengedepankan kedaulatan rakyat, tambahnya.

 

 

Kedepan senator muda tersebut ingin kehidupan demokrasi di Indonesia dijalankan dengan ekspresi yang baik. 

Menurutnya kehidupan kenegaraan Indonesia selalu dihantui oleh munculnya berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan, karakter demokrasi yang mengarah pada post-democracy, dan situasi bias politik yang tengah berjalan selalu menjadi persoalan-persoalan pokok demokrasi negara Indonesia sampai hari ini. 

“Belum lagi kondisi kehidupan ekonomi yang makin melemah dan potensi renggangnya kohesi sosial yang dapat memperburuk situasi. Dan hari ini bapak Jokowi membuktikan bahwa kita sedang berjalan ke arah yang benar dalam kehidupan berbangsa serta bernegara,” tutupnya.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasar pada Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras. (*)