DPD RI – Pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi menjadi geram dengan kebijakan pemerintah pusat yang hingga saat ini masih ambigu dalam mengambil sikap dalam pencairan dana desa. “Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa diganti saja, Pak Menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media,” tegas Senator asal Aceh ini Rabu, (8/4).
Fachrul Razi yang merupakan Wakil Ketua Komite I, menyayangkan jika Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama 40 persen atau 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 sebesar Rp. 72 trilun. Sementara menurut Senator asal Aceh itu, dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi COVID-19.
“Kita bisa gunakan baik pencegahan maupun penanganan pandemi bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya, ini jelas Pemerintah kurang masif dan cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut Senator Fachrul Razi mengatakan, dalam keadaan pencegahan Covid-19, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan.
“Semua orang pulang ke rumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah dan semuanya berada di dalam tanggung jawab desa. Sedangkan dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegasnya.
Fachrul Razi mengatakan akibat pandemi Covid–19, yang merasakan susah dan menderita itu masyarakat di desa. Negara harus hadir di desa dalam menyelamatkan rakyatnya.
“Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako. Sementara dana desa yang seharusnya dapat digunakan, tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini,” ungkapnya.
Dana desa dibutuhkan untuk direalokasi penggunaannya guna penanganan dan pencegahan Covid–19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli. Menurut Fachrul Razi, tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini sangat berbahaya karena kita berada dalam bencana.
Ia mengatakan bahwa sejak awal sudah mengingatkan bahwa berkaitan dana desa, pemerintah mestinya berikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya.
“Jangan terlalu diikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat. Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal–hal yang sama, tetapi dengan pertimbangan kebijakan di daerah semakin menghambat dana desa,” paparnya.
Fachrul Razi meminta Mendagri lebih tegas terhadap Kepala Daerah.
“Jika perlu tahan dana transfer ke daerah jika Bupati dan Walikota terlibat dalam penghambatan dana desa. kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, silahkan Pak Menteri kasih hukuman administrasi hingga hukuman yang berat. Kelalaian lebih berbahaya dalam keadaan darurat seperti ini,” pintanya.
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
“Harusnya dalam keadaan darurat seperti ini, Menteri Desa dapat mengeluarkan Intruksi percepatan dana desa lebih cepat dalam terkait aturan lainnya karena kondisi darurat,” tutup Fachrul Razi. (*)