Penanganan Covid-19 di Desa Butuh Juknis Khusus; Tak Cukup Hanya Edaran Menteri

DPD RI – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid–19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Dengan SE tersebut, pemerintah desa diperintahkan untuk merealokasi penggunaan dana desanya hanya untuk menangani Covid–19 dan PKTD yang kemudian harus dituangkan dalam ABPDes masing–masing. 

Selain Mendes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan SE nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 di daerah.

Dalam SE Mendagri ini mengatur pembentukan Gugus Tugas sampai ke tingkat desa.  

Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Riau, Instiawati Ayus mengecam kebijakan dari pemerintah pusat yang menganggap penanganan Covid–19 di daerah sudah dianggap berjalan hanya dengan SE semata. 

 

 

“Penggunaan dana desa untuk Covid–19 ini tidak selesai dengan Surat Edaran Menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes. Ini situasi dan kondisi yang khusus, maka perlu perlakuan khusus sehingga harus ada Petunjuk Teknis (juknis) yang tegas dan jelas. Saya minta secepat-cepatnya di tataran Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu untuk menuntaskan Juknis bersama”, tegas Iin, panggilan akrabnya.

Instiawati menjelaskan, jika ketiga kementerian ini tidak selesaikan Juknis segera mungkin, jangan lagi bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi covid–19.

Baginya, ujung tombak terdekat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu ada di desa–desa. 

“Saya tegaskan ya soal ini. Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa–desa, banyak Bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya. Tetapi kan ada batasnya”, ujarnya.

Instiawati menambahkan, dirinya akan mengambil langkah tegas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, yaitu berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu soal segera terbitkan juknis khusus penanganan Covid–19 di desa. 

“Ini suasana khusus maka harus perlakukan khusus yang menyatakan tegas bahwa dana desa bisa untuk tangani Covid–19. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan Cuma itu saja, para kepala desa ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran selama ini. Jangan sampai mereka dikejar–kejar lagi oleh berbagai oknum penegak hukum dan wartawan. Maka tuntaskan dan kerjakan segera juknis dana desa untuk tangani Covid–19. Kalau tidak, jangan menuntut kami yang di daerah”, tegas Iin. (*)