DPD RI – Melalui Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2022-2023, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (9/12/2022), DPD RI siap mengawal amandemen mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli, untuk kemudian disempurnakan dengan teknik adendum.
Pimpinan Sidang Paripurna, Sultan B Najamudin, menjelaskan ada tiga agenda penting dalam Sidang Paripurna kali ini. Namun yang terpenting adalah pengambilan keputusan DPD RI terkait UUD 1945 naskah asli.
Dikatakan Sultan, Pimpinan DPD RI telah melaksanakan rapat konsultasi dengan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI dalam menyikapi dinamika kenegaraan dan kebangsaan, Rabu (7/12/2022), di ruang rapat Pimpinan DPD RI.
“Menindaklanjuti hasil rapat konsultasi itu, DPD RI akan menginisiasi konsensus politik bersama eksekutif, legislatif, yudikatif, dan TNI-Polri, sekaligus menyusun naskah akademis dalam mengajukan amandemen konstitusi dengan agenda kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan teknik addendum, termasuk penguatan DPD RI,” tegas Sultan.
Sultan melanjutkan, pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPD RI dengan Universitas Indonesia tentang Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI.
Dalam MoU bersama Universitas Indonesia, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjelaskan jika lembaganya fokus mendorong agar konstitusi kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya disempurnakan dengan teknik adendum.
LaNyalla juga berharap organisasi masyarakat sipil, para wakil rakyat, baik di DPR maupun DPD untuk memikirkan peta jalan agar Indonesia lebih baik ke depan.
“Saya juga berharap kepada pimpinan Lembaga Negara, termasuk Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah bersama. Juga kepada prajurit Sapta Marga di TNI, maupun Polri, untuk bersama dalam satu langkah memperbaiki Indonesia,” demikian LaNyalla.(*)