Komite IV DPD RI: Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Konsisten Jalankan Regulasi Perizinan Investasi

DPD RI – DPD RI sangat mendukung kemudahan investasi dengan memperhatikan kharakteristik daerah, namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai tidak konsisten terhadap regulasi penanaman modal di Indonesia.

Hal tersebut mengemuka pada Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membahas potensi dan tantangan investasi dan penanaman modal di daerah. Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). 

Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta pada rapat kerja tersebut menekankan bahwa BKPM mempunyai fungsi strategis dalam menjaga kebijakan investasi penanaman modal di Indonesia.

Terkait regulasi masalah kemudahan perizinan, pemerintah diminta konsisten karena hal itu penting penting untuk menarik investor.

“DPD RI mendukung kemudahan investasi, melalui BKPM yang saat ini punya fungsi strategis dalam menjaga kebijakan investasi penanaman modal di Indonesia sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2019, terkait regulasi perizinan pemerintah pusat dan daerah harus konsisten agar investor tidak hengkang,” ucap Senator asal Maluku itu.

 

 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Inpres itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Langkah BKPM dalam menggerakkan dan memudahkan izin investasi mendapatkan dukungan dari Presiden dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomer 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Inpres tersebut salah satu isinya untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, hal ini untuk mendorong kepastian hukum bagi investor dalam percepatan berinvestasi di Indonesia,” ujar Bahlil Lahadalia.

Wakil Ketua Komite IV Sukiryanto mengungkapkan saat ini aturan dan regulasi masih menyusahkan para investor asing.

Bisa dilihat dari 23 investor yang hengkang dari Tiongkok tidak ada yang masuk ke Indonesia tapi semua ke Vietnam karena adanya kemudahan investasi dukungan dari pemerintah mereka.

“Saat ini pemerintah pusat sudah membuat banyak paket-paket ekonomi untuk meningkatkan investasi tapi kenyataanya di daerah ada otonomi dan perda tidak konsisten sehingga investasi di daerah kurang berkembang, masalah proses perizinan di daerah memang sudah digital tapi secara riil di lapangan masih ada oknum yang bermain,” lanjut Sukiryanto.

Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya regulasi paket kebijakan agar dapat mendorong peningkatan akses dan iklim investasi ke Indonesia.

Bahkan pemerintah telah menargetkan kemudahan berusaha di Indonesia menduduki setidaknya ranking 40 pada tahun 2024.

Namun usaha memperbaiki kemudahan berusaha tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga perlu dukungan dari pemerintahan daerah.

Oleh karenanya, DPD RI berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah untuk dapat membantu menyelesaikan masalah di daerah terkait daripada regulasi penanaman modal di daerah.

“Komite IV DPD RI sepakat untuk melakukan sosialisasi mengenai pemusatan perizinan oleh BKPM, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha untuk meningkatkan pemahaman investor di daerah, dan mendorong BKPM mempercepat realisasi investasi di daerah,” pungkas Novita. (*)