DPD RI – Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni dan seluruh Anggota Komite III DPD RI, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka kasus korupsi suap Mensos Juliari P Batubara.
“Kenyataan ini sangat mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapanya, Komite III yang merupakan mitra kerjanya,” ungkap Sylviana, Selasa (8/12/2020) di Jakarta.
Menurut Sylviana, ada dua hal yang patut disesalkan. Pertama, korupsi bansos dilakukan oleh Mensos Juliari di tengah masyarakat yang sedang menderita akibat Covid-19.
Lumpuhnya kapasitas ekonomi-sosial masyarakat, menjadi semakin berat bebannya dengan kasus korupsi tersebut.
Kedua, korupsi bansos memiliki efek berbahaya bagi negara, khususnya menyangkut kepercayaan (publik) pada negara. Memulihkan kondisi tersebut tidak mudah sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan terukur untuk itu.
Bagi Sylviana, yang juga senator dapil DKI Jakarta, sebaiknya penindakan korupsi bansos Mensos Juliari P Batubara harus dijadikan momentum optimalisasi transparansi bansos.
Sebab, menurutnya selama ini, hasil pengawasan terhadap distribusi bansos dari Anggota Komite III DPD RI di 34 provinsi, ditemukan kasus-kasus dugaan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat bansos masa pandemi Covid-19.
Ketidaktepatan tersebut diduga akibat masalah transparansi, khususnya berkaitan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan sebagai basis data penerima manfaat.
Lebih lanjut Sylviana menyatakan jika di daerah ditemukan pula dugaan penerima manfaat bantuan sosial adalah orang-orang di sekitar pemegang kekuasaan di daerah.
Mulai dari kekuasaan terkecil (di desa). Dengan kata lain, kasus korupsi bansos bisa dibilang puncak gunung es dari persoalan transparansi. Termasuk pula, akuntabilitas dalam distribusi bansos selama ini.
Ke depan, papar Sylviana lagi, perlu dilakukan pembenahan transparansi di Kemensos. Pembenahan itu harus dimulai dari perluasan akses informasi yang melibatkan kontrol para pemangku kepentingan.
“Selama ini, Komite III DPD RI memandang, sengkarut distribusi bansos dipicu pula oleh keterbatasan akses informasi. Ini harus dibenahi. Wajib dibangun sistem yang terpadu, yang mampu memperkecil peluang korupsi.”
“Tidak bisa disangkal, korupsi memang selalu muncul pada celah-celah, sekecil apapun, ketertutupan akses informasi disertai defisit akuntabilitas. Ini mendesak menjadi agenda prioritas semua pihak. Dengan demikian, kasus korupsi diharapkan tidak terulang kembali,” terang Sylviana.