DPD RI Serukan Penguatan Lembaga Dalam Memperjuangkan Kepentingan Daerah

DPD RI – Di usia ke 16, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali serukan penguatan kelembagaan untuk memperkuat perjuangan DPD RI dalam mewujudkan aspirasi daerah.

Gagasan mendasar pembentukan DPD RI adalah adanya keinginan untuk lebih mengakomodasi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah di tingkat pusat.

Sehingga DPD RI harus lebih dilibatkan dalam proses legislasi yang menyangkut kepentingan dan percepatan pembangunan di daerah.

“DPD RI sebagai representasi daerah, menyadari bahwa banyak aspirasi masyarakat yang masih perlu diperjuangkan lagi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan daerah. Oleh sebab itu, untuk memperjuangkan terpenuhinya harapan masyarakat di berbagai daerah, diperlukan lembaga perwakilan daerah yang semakin kuat pula”, ucap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat perayaan puncak rangkaian HUT ke-16 DPD RI di Kompleks Parlemen (1/10/2020).

 

 

LaNyalla yang juga Senator dari Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan bahwa DPD RI ingin menegaskan kewenangannya sesuai dengan 2 (dua) Putusan MK yaitu Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 dimana Kedua Putusan MK tersebut, diantaranya menyatakan bahwa DPD RI berhak mengajukan dan membahas secara penuh RUU yang dimaksud dalam Pasal 22D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan DPD memiliki kewenangan dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

“Oleh karena itu, ke depan DPD RI akan terus membangun interaksi politik antar-lembaga negara, khususnya antara Pemerintah dan DPR RI. Saat ini, hubungan kelembagaan tersebut sudah semakin baik, hal tersebut tercermin dari mulai dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan Prolegnas dan pembahasan beberapa RUU secara Tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah pada setiap tahun sidang,” imbuhnya.

LaNyalla juga mengajak setiap Senator DPD RI untuk turut serta memperjuangkan kepentingan daerah melalui upaya penguatan lembaga DPD RI sebagai representasi daerah. Dirinya mengatakan jika sebagai representasi daerah, Senator DPD RI memiliki legitimasi yang kuat dalam memperjuangkan daerah. 

“Kita harus memegang teguh amanah rakyat yang sangat mulia ini. Ke depan, kita juga harus tetap melakukan penyempurnaan terhadap Konstitusi. Penguatan peran DPD yang diatur dalam UUD penting untuk didukung dengan mewujudkan sistem Bikameral yang efektif,” ucap LaNyalla.

Dalam acara tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga kembali menggelorakan semangat DPD RI dengan semboyan “Dari Daerah Untuk Indonesia”, sebagai wujud dari partisipasi dan kontribusi daerah sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI).

“Untuk itu kepada seluruh Anggota DPD RI, kami mengingatkan untuk terus menjaga marwah dan martabat DPD RI dengan bersikap sebagai negarawan, menjaga soliditas, dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat yang dilakukan dalam pembahasan-pembahasan bersama DPR dan Pemerintah,” pinta LaNyalla.

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin yang turut memberikan sambutan secara virtual dalam acara tersebut, menjelaskan jika DPD RI sebagai representasi daerah memegang amanah konstitusi yang penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah sebagai bagian dan proses dan mekanisme demokrasi.

Amanah strategis lainnya yang diemban DPD RI yaitu inisiatif-inisiatif untuk menciptakan kohesi sosial di daerah dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga pancasila, menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, dan menjalankan konstitusi dalam bingkai NKRI.

“Pemerintah juga sangat menghargai komitmen DPD RI untuk membangun interaksi politik antar lembaga negara yang lebih intensif dan optimal. Hubungan kelembagaan negara yang baik mencerminkan soliditas dan harmoni kepemimpinan nasional yang akan memberikan inspirasi dan energi positif di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga akan merefleksikan kekuatan bangsa di mata dunia,” ucap Ma’ruf. (*)