DPD RI dan Kementerian Keuangan Bersinergi Dalam Implementasi Kebijakan Dana Desa

DPD RI – Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan bersepakat untuk saling bersinergi dalam implementasi kebijakan dana desa. 

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan di Ruang Rapat PPUU, Komplek Parlemen Senayan, Selasa, 14 Januari 2020.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta mengungkapkan Kementerian Keuangan mendukung fungsi pengawasan Komite IV DPD RI terhadap implementasi program kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Selain itu, Senator asal Maluku ini menjelaskan Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Keuangan RI untuk meningkatkan pemahaman Kepala Desa tentang pengelolaan Dana Desa.

“Melalui kegiatan sosialisasi di daerah sesuai program yang ada”, ujarnya.

 

 

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan prioritas DPD RI ke depan adalah fokus ke daerah.

“Salah satunya adalah tentang dana desa”, terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite IV, Alirman Sori mengungkapkan kasus dana desa yang terjadi di Indonesia hampir sama.

“Perbedaannya hanya pada intensitasnya”, cetus senator asal Sumatera Barat ini. 

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam paparannya menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan implementasi kebijakan.

“Saat ini arah kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa ditujukan bagi perbaikan kualitas layanan dasar publik, akselerasi, dan mendorong belanja produktif”, paparnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Dirjen perimbangan keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti penyaluran dana desa ke depan dengan metode 40-40-20 .

“Aturan baru penyaluran seperti disalurkan langsung ke desa. Dengan adanya surat kuasa kepada kami untuk menyalurkan langsung kepada kepala desa” jelasnya.

Sedangkan bentuk sosialisasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Kedepan, kami tidak lagi sosialisasi dengan mengumpulkan kepala daerah mengenai dana desa, tetapi dengan menemui petugas pendamping pelaksana yang benar-benar menangani permasalahan dana desa”, terangnya. (*)