DPD RI – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap memediasi penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu.
Demikian hasil pertemuan antara DPRD Kabupaten Lebong dengan anggota DPD RI asal daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dan Ketua DPRD Lebong, Charles Ronsen berlangsung di lantai 8 Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/2/2020).
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPD RI, Nono Sampono dan semua anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedi, Eni Khairani dan Riri Damayanti John Latief.
“Sesuai dengan tupoksi yang ada, DPD RI siap untuk memfasilitasi musyawarah antar pihak demi terselesaikannya konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Jangan sampai karena masalah ini berlarut-larut, masyarakat di bawah sana banyak dirugikan. Apalagi saya dengar sampai sekarang beberapa desa masih ada yang belum menerima dana desa. Ini kan kasihan,” ungkap Sultan saat memimpin rapat tersebut.
Lebih lanjut Sultan mengungkapkan bahwa nantinya setelah reses tanggal 28 Februari sampai dengan 22 Maret, pihak Sekretariat Jenderal DPD RI akan mengatur jadwal pertemuan antara semua stakeholder, pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kita nanti akan panggil Mendagri, Menkumham, Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Bupati Lebong, DPRD Lebong, Bupati Bengkulu Utara dan juga DPRD Bengkulu Utara. Kita ajak untuk duduk bersama, bermusyawarah guna menyelesaikan ini dengan cara kekeluargaan.”
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.
Menurut Nono, masalah konflik tapal batas tidak hanya terjadi di Bengkulu. Persoalan serupa terjadi di banyak wilayah Indonesia.
“Hal yang sama juga pernah terjadi di kampung, daerah saya. Antara Kabupaten Seram Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. Bahkan bupatinya sampai sampai adu jotos. Nah ini jangan sampai terjadi. Kita selesaikan semuanya dengan cara-cara musyawarah, dengan cara kekeluargaan. Tidak menang-menangan. Tidak jago-jagoan. Karena kalau lewat jalur hukum kadang ada titik lemahnya,” tegasnya.
Nono Sampono juga mengungkapkan dalam proses mediasi nantinya dia mengharapkan semua pihak mempersiapkan data dan argumennya sehingga bisa dicarikan titik temunya. “ Sesuai dengan tupoksinya sebagai lembaga yang ikut membahas mengenai otonomi daerah, pemekaran dan juga penggabungan wilayah, DPD RI siap untuk memediasi persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedi mengungkapkan sebagai salah satu tokoh yang ikut merancang pemekaran beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Lebong, dirinya mengusulkan Permendagri 20 Tahun 2015 yang dirasakan kurang memuaskan semua pihak agar ditinjau ulang.
Menurutnya, ada dua hal yang bisa dilakukan yakni menelusuri melalui kementerian dan lembaga serta membentuk tim baru yang berasal dari luar pemerintahan terlebih dahulu.
“Bisa kita melibatkan Badan Musyawarah Adat, kita bisa bentuk Tim Harmonisasi Wilayah. Karena ini tidak hanya antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara. Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong. Ini terjadi juga dengan Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur.”
“Kita dan para sesepuh duduk bersamalah memusyawarahkan semuanya. Jangan sampai ada konflik-konflik yang berkepanjangan. Waktu zaman pemekaran, persoalan ini tidak ada dan tidak pernah muncul. Semuanya akur-akur saja,” pungkasnya. (*)